Artikel ini ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan, pertama, kedudukan hukum Arbitrase Online menurut UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Kedua, problem hukum apabila arbitrase online dilaksanakan di Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Jenis data dan sumber bahan penelitian meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan melalui Cyber media, selanjutnya teknis analisis yang digunakan adalah metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa arbitrase online sebenarnya sudah dapat di laksanakan di Indonesia. Melalui Undang- Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik yang dirubah menggunakan Undang- Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang- Undang No. 11 Tahun 2008 serta Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Sistem dan Transaksi Elektronik pemerintah telah memberikan sarana dan landasan untuk melaksanakan arbitrase online. Arbitrase online memiliki kelebihan dalam kecepatan dan efisiensi waktu penyelesaian sengketa. Akan tetapi arbitrase online juga memiliki beberapa kekurangan seperti bagaimana pendaftaran putusan di pengadilan, kehadiran para saksi dalam persidangan, pembajakan dan peretasan, dan sarana elektronik yang kurang merata.
Copyrights © 2022