Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menilai bentuk pengelolaan uang elektronik di Indonesia yang terdapat pada peraturan perundang-undangan, mengetahui peran Bank Indonesia dalam melakukan pengawasan terhadap uang elektronik, serta mengkaji tentang problematika hukum yang ada di dalam pengawasan uang elektronik di Indonesia.Penelitian hukum ini adalah penelitian hukum empiris atau nondoctrial research, yaitu untuk mengetahui keadaan yang terjadi di dalam praktik yang ada. Penelitian hukum empiris adalah bentuk penelitian yang didasarkan pada metode, sistematika, dan dan pemikiran tertentu yang bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa gejala sosial tertentu dalam menganalisa keberlangsungan peraturan pengelolaan uang elektronik, serta problematika yang timbul dalam pengawasan uang elektronik. Penelitian hukum ini bersifat evaluatif, yang dimaksudkan untuk mengukur suatu keberhasilan yang berada pada suatu program, produk, atau kegiatan tertentu. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menilai kebijakan yang berlangsung, bukan hanya menyimpulkan apakah sudah terlaksana dengan baik atau belum, namun sekaligus mengetahui baik buruknya implementasi yang ada, hal-hal apa saja yang menjadi penyebabnya, dan letak dari titik kelemahannya.Hasil dari penelitian penulisan hukum ini adalah masih terdapatnya problematika hukum Bank Indonesia dalam melakukan pengawasan pada uang elektronik, yaitu berupa belum adanya peraturan hukum yang mengatur tentang terobosan baru uang elektronik, kewenangan ganda dengan OJK dalam melakukan pengawasan pada uang elektronik, serta adanya kekaburan hukum pada uang elektronik.
Copyrights © 2022