Privat Law
Vol 10, No 3 (2022): SEPTEMBER-DESEMBER

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI RETAIL DALAM PERJANJIAN BAKU ELEKTRONIK (Studi: AyoSRC Di Kota Magelang)

Damarjiwa Prawiradiharja (Jaksa Kejati Porovinsi Jawa Tengah)
_ Suraji (Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret)



Article Info

Publish Date
23 Dec 2022

Abstract

AbstrakArtikel ini mengkaji kaidah hukum di Indonesia dalam melindungi retail yang terlibat pada perjanjian baku elektronik dan upaya penyelesaian apabila terjadi sengketa antara retail dengan pelaku usaha, khususnya pada perjanjian AyoSRC, dengan menggunakan metode penelitian doktrinal dan sumber bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dalam melindungi retail pada perjanjian Syarat & Ketentuan AyoSRC. Apabila terjadi sengketa dan merugikan pihak retail, maka retail dapat menempuh jalur litigasi (pengadilan) atau non-litigasi, melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, untuk penyelesaian sengketanya. Kata Kunci: Peraturan Pemerintah; Perjanjian Baku Elektronik; Perlindungan Hukum; Perlindungan Konsumen; Retail

Copyrights © 2022