Akuisisi adalah tindakan hukum yang mengambil alih perusahaan lain untuk menyelamatkan perusahaan dari dampak negatif seperti kebangkrutan. Selama pengambilalihan, terjadi perubahan kendali perusahaan. Salah satu masalah yang sering terjadi adalah keterlambatan notifikasi. Akibat ketidaktahuan perusahaan dalam melakukan pemberitahuan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang kewajiban melakukan pemberitahuan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis bagaimana akuntabilitas dapat dilakukan oleh perusahaan yang mengambil alih perusahaan lain. Penelitian ini menggunakan studi kasus antara PT Nabati Agro Subur dengan PT Lestari Gemilang Intisawit dengan melihat peraturan perundang-undangan UU Nomor 40 Tahun 2007, UU Nomor 5 Tahun 1999, dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010. PT Lestari Gemilang Intisawit telah terlambat dalam melakukan pemberitahuan yang dapat mengakibatkan banyak kerugian karena terlambat, bagaimana pertanggungjawabannya dilakukan?
Copyrights © 2022