Terdapat sebuah adat istiadat atau tradisi yang telah menjadi kebiasaan ketika seorang istri sedang hamil pada usia kehamilan 7 bulan. Tradisi ini disebut nujuh bulan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan yang menyebabkan terjadinya nujuh bulan dan bagaimana tinjuan hukum Islam terhadap tradisi nujuh bulan dalam usia kehamilan 7 bulan yang terjadi di Desa Karangmuncang Kecamatan Cigandamekar Kabupaten Kuningan. Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian kualitatif deskriptif. Data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik pengumpulan data menggunakan analisis data deskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa tinjauan hukum Islam terhadap tradisi nujuh bulan dalam usia kehamilan 7 bulan digunakan sebagai urf’ karena tidak bertentangan dengan dalil Al-Quran dan As-Sunnah, juga syariat Islam. Dan juga karena tradisi ini hanyalah sebuah adat istiadat atau budaya yang ada, atau sebagai simbol dari rasa syukur kepada Allah SWT.
Copyrights © 2022