Penyandang disabilitas atau difabel merupakan subjek hukum yang berhak mendapatkan pelayanan di lembaga jasa keuangan. Indonesia telah menerbitkan UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (UU Penyandang Disabilitas), namun sayangnya peraturan tersebut belum terimplementasikan secara optimal. Difabel merupakan istilah yang diadopsi dari bahasa Inggris yaitu different ability people atau differently abled people, yang mana memiliki arti orang-orang yang dapat melakukan sesuatu yang sama dengan manusia pada umumnya, namun dilakukan dengan cara yang berbeda. Penyandang disabilitas merupakan subjek hukum yang berhak mendapatkan pelayanan di lembaga jasa keuangan. Dalam praktiknya, lembaga keuangan, khususnya perbankan, masih tertutup bagi penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas menghadapi banyak kesulitan dan hambatan, terutama dalam hal mengakses produk dan/atau layanan jasa keuangan, Padahal mayoritas dari kelompok masyarakat ini, merupakan kelompok yang rentan terhadap kemiskinan dan masyarakat yang sudah lanjut usia yang membutuhkan peran aktif dari negara untuk memperoleh hak-haknya. Negara harus mulai berperan aktif dalam membuat peraturan lebih tegas dan terperinci dalam penyediaan fasilitas serta pelayanan yang harus disediakan pada sektor jasa keuangan dan non-jasa keuangan.
Copyrights © 2022