Tujuan Penelitian ini yaitu untuk Mendeskripsikan pandangan mazhab Syafii tentang kewarisan kakek kandung; untuk Mendeskripsikan interpretasi dan analisis terhadap norma Kompilasi Hukum Islam tentang kewarisan yang mengatur perihal kewarisan kakek; untuk Menemukan preskripsi yang relevan dan tepat sebagai usulan norma hukum yang mengatur kewarisan kakek dalam Kompilasi Hukum Islam. Jenis Penelitian ini ialah penelitian normatif atau doktrinal, bersifat eksplanatif analisis dengan tujuan menemukan norma hukum. Sumber-Sumber penelitian ini ialah sumber-sumber hukum primer, sumber-sumber hukum skunder dan sumber-sumber hukum tersier langkah-langkah penelitian yaitu(1) mengidentifikasi fakta hukum dan mengeliminir hal-hal yang tidak relevan untuk menetapkan isu hukum yang hendak dipecahkan; (2) pengumpulan bahan-bahan hukum primer dan sekunder, dan bahan-bahan non hukum sekiranya dipandang mempunyai relevansi; (3) melakukan telaah atas isu hukum yang diajukan berdasarkan bahan-bahan yang telah dikumpulkan; (4) menarik kesimpulan dalam bentuk argumentasi yang menjawab isu hukun; dan (5) memberikan preskripsi berdasarkan argumentasi yang telah dibangun dalam kesimpulan. Hasil penelitian ini pendapat Imam Syafi’I sejalan dengan Zaid bin Ṡābit, Ali bin Abi Ṭālib, dan Abdullah bin Mas‘ūḍ bahwa Kakek tetap diakui keberadaannya dan dapat memperoleh warisan; Kewarisan kakek tidak diatur dalam Kompilasi Hukum Islam.
Copyrights © 2022