Utilitas Mahkamah Syar’iyah merupakan implementasi lembaga hukum yang berwenang menjalankan hukum Islam di Indonesia, kompetensi untuk memperoleh/menetapkan sesuatu hukum pada ranah keperdataan yang menjadi sengketa. Ranah hukum Mahkamah Syar’iyah tidak luput dari ketentuan sumber hukum kepada empat macam, yaitu: al-Qur’an, Hadits (Sunnah), ijma’ dan qiyas demi kemaslahatan hukum yang berkeadilan, terhadap penetapan hukum ahli waris patah titi (ahli waris pengganti) merupakan kewenangan Mahkamah Syar’iyah, dalam merealisasi Konsep ahli waris patah titi, yang di atur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Tentang Kewarisan Pasal 185 ayat (1) dan (2) KHI. Namun perjalanan praktik hukum di Mahkamah Syar’iyah Bireuen dalam menggimplementasikan konsep ahli waris patah titi seperti dalam pasal 185. Sehingga Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum hakim Mahkamah Syar’iyah Bireuen serta peran utilitas Mahkamah Syar’iyah dalam penetapan ahli waris patah titi (ahli waris pengganti). Metode penelitian menggunakan metode penelitian kualitatif, dengan pendekatan metode penelitian hukum empiris (empirical legal research) dengan jenis penelitian lapangan (field research) yang dilakukan di Mahkamah Syar’iyah Bireuen. Pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Bireuen terhadap perkara yang terjadi sebelum adanya aturan KHI, penetapan kewarisan patah titi merujuk pada sistem hukum Islam. Terhadap kasus yang terjadi setelah adanya aturan KHI, ada yang diputuskan berdasarkan aturan KHI, dan ada yang tidak mengikuti aturan KHI dengan pertimbangan tertentu demi kemashlahatan ahli waris.
Copyrights © 2022