Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) merupakan salah satu bentuk tempat tinggal yang menerapkan efisien lahan dengan dibangun secara bertingkat. Rusunawa biasanya dibangun di lokasi yang strategis, dimaksudkan untuk membantu masyarakat berkemampuan terbatas yang mencari nafkah di kawasan perkotaan namun tidak memiliki kemampuan untuk membeli rumah. Penyediaan Rusunawa menjadi tanggung jawab pemerintah dalam upaya memenuhi tanggung jawab memberikan kehidupan yang layak. Proses pembangunan rusunawa yang didanai Pemerintah Pusat (APBN), harus melewati beberapa tahapan yaitu: tahap perncanaan, tahap pembangunan, tahap pemanfaatan. Pada akhir tahap pembangunan menuju tahap pemanfaatan terdapat proses hukum yang harus dilalui oleh obyek Rusunawa. Proses hukum guna menyerahkan Rusunawa dari pembangun kepada siapa yang akan memanfaatkan. Waktu yang dibutuhkan dalam proses tersebut sangat tergantung pada kelengkapan administrasi dari obyek rusunawa. Waktu/Masa ini disebut masa transisi. Secara hukum pada masa transisi bangunan belum dapat dimanfaatkan. Namun karena pertimbangan efisiensi perlu dikaji agar pada masa transisi ini rusunawa dapat mulai dimanfaatkan. Tulisan ini mengulas bagaimana kemungkinan pemanfatan rusunawa pada masa transisi.Kata Kunci : masa transisi rusunawa, pemanfaatan rusunawa
Copyrights © 2018