Perbankan syariah adalah lembaga jasa keuangan yang proses operasionalnya menggunakan prinsip-prinsip syariah. Penerapan prinsip syariah ini termasuk dengan tidak tersedianya bunga transaksi termasuk bunga pembiayan. Sebaliknya dalam proses pembiayaan Mudharabah, penerapan yang dilakukan yaitu konsep bagi hasil agar sesuai dengan prinsip muamalah. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji lebih dalam terkait sistem bagi hasil atau nisbah pada pembiayaan Mudharabah di perbankan syariah. Metode penelitian menggunakan kualitatif studi pustaka. Untuk itu jenis data menggunakan data sekunder yang bersumber dari kepustakaan. Analisis data melalui tahapan pengumpulan data, reduksi data, penyajian dan penarikan kesimpulan. Penetapan nisbah dan perlakukan akuntansi nya telah diatur dalam fatwa MUI, PSAK Nomor 105 dan SAK Akuntansi Syariah sehingga penerapan Mudharabah dan nisbah bagi hasil memiliki landasan yang jelas baik dari segi peraturan PSAK dan SAK maupun dari peraturan agama agar sesuai dengan syari’ah islam dan.tidak melanggar dosa riba maupun tidak menyalahi syarat dari muamalah tolong menolong dalam hal pinjam meminjam. Nilai dari nisbah bagi hasil ini berbeda antara setiap nasabah meskipun dana pembiayaan yang didapatkan sama. Hal ini tidak terlepas dari konsep nisbah yang muamalah sehingga penentuan nominal nisbah mempertimbangkan faktor-faktor seperti 1) biaya dana, yaitu dari mana sumber pembiayaan Mudharabah yang diberikan kepada nasabah berasal. 2) deposito konvensional, bahwa pembiayan yang disetujui dan akan disalurkan memiliki estimasi nisbah yang melebihi bunga deposito konvensional. 3) nisbah, nominal nisbah ditentukan melalui negosiasi sehingga tidak saling memberatkan maupun merugikan antar kreditur dan debitur. 4) hasil yang diharapkan, bahwa hasil dari pembiayaan atau investasi sesuai dengan IRR dan 5) biaya operasional yang dikeluarkan saat proses kesepakatan Mudharabah dan nisbah.
Copyrights © 2022