Tingginya permintaan vitamin D3 membuka celah bagi pelaku usaha untuk menjual vitamin D3 yang tidak memiliki izin edar BPOM, sehingga menimbulkan kerugian materil bagi konsumen. Permasalahan yang dibahas adalah bagaimana perlindungan hukum dan tanggung jawab hukum atas hak informasi bagi konsumen produk vitamin D3 yang tidak memiliki izin edar BPOM. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan dan literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Hasil pembahasan yaitu kegiatan usaha tersebut melanggar hak konsumen atas informasi yang benar pada Pasal 4 UUPK, sehingga muncul konsekuensi hukum berupa pemberian ganti kerugian. Konsumen dalam kasus vitamin D3 belum terlindungi, karena kurangnya pengawasan oleh pemerintah terhadap kegiatan usaha terutama pada kegiatan usaha yang dilakukan secara online, sehingga banyak pelaku usaha yang menyalahgunakan jual beli online dengan melakukan perbuatan yang menyimpang. Selain itu, penerapan tanggung jawab berupa ganti kerugian belum berjalan sebagaimana mestinya, hal itu dikarenakan kesadaran dari pelaku usaha untuk bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh konsumen.
Copyrights © 2022