Literasi Hukum
Vol 6, No 2 (2022): LITERASI HUKUM

MAKNA PERLUASAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK (ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 20/PUU-XIV/2016)

Tri Agus Gunawan (Jurusan Hukum Universitas Tidar)
Indira Swasti Gama Bhakti (Jurusan Hukum Universitas Tidar)



Article Info

Publish Date
06 Dec 2022

Abstract

Merujuk pada Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah dijelaskan bahwa alat bukti yang diakui dalam peradilan Pidana adalah alat bukti saksi, ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Alat bukti ini diakui di Indonesia sejak tahun 1981 ketika KUHAP ini disahkan sebagai Undang-undang. Berjalannya waktu alat bukti yang ada kurang bisa membuktikan kebenaran materil terkait kasus-kasus baru, salah satunya adalah kasus dengan memanfaatkan teknologi informasi. Kemajuan dalam perihal pembuktian, muncul bersamaan dengan terbitnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pada pasal 5 dan pasal 44 telah diakuinya munculnya alat bukti baru yaitu alat bukti Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik. Munculnya alat bukti baru ini diakui sebagai bentuk perluasan dari alat butki yang ada pada peraturan perundang-undangan atau dalam hal ini adalah KUHAP. Namun permasalahan muncul tidak dijelaskannya maksud dari perluasan pada pasal 5 dan pasal 44 tersebut. Apakah itu menjadi alat bukti berdiri sendiri setelah lima alat bukti yang ada, atau masuk menjadi bagian dari alat butki yang sudah ada. Selain itu masalah yang lain adalah ketika pasal ini pernah digugat kepada Mahkamah Konstitusi dengan munculnya putusan Nomor 20/PUU-XIV/2016. Pada putusan tersebut telah merubah arah kebijakan, aspek filosofis dan juga tujuan dari pasal 5. Hipotesis sementara yang terbangun adalah ketika melihat isi pertimbangan putusan tersebut. Dalam pertimbangan terdapat beberapa hal yang mengalami kerancuan antara posisi informasi elektronik dan dokumen elektronik tersebut sebagai barang bukti atau alat bukti. Berdasarkan putusan mahkamah konstitusi tersebut juga terjadi pemaknaan berbeda cara bagaimana memperleh bukti elektorinik secara sah. Dalam praktik hal ini menimbulkan perdebatan baik di masyarakat bahkan hingga antara apart penegak hukum sendiri. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif dengan menggunakan studi kepustakaan dengan sumber hukum primer yang digunakan adalah Undang- undang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu data empiris berupaa wawancara juga kami butuhkan sebagai penunjang dari data primer yang dianalisis. Target khusus dari penelitian ini adalah untuk memberikan sumbangan keilmuan khususnya terkait pemikiran kritis terhadap undang-undang informasi dan trasnsaksi elektronik. Sedangkan tujuan jangka panjang adalah besar harapan penelitian ini dapat menjadi pertimbangan para pengambil kebijakan atau pembuat regulasi untuk melakukan perbaikan terhadap undang-undang ini sehingga tidak memberikan multi tafsir dalam tahap implemntasinya.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

literasihukum

Publisher

Subject

Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ilmiah yang memuat artikel-artikel ilmiah yang mengedepankan pada nilai-nilai riset dalam mengembangan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan di bidang ...