Jurnal Ilmu Hukum The Juris
Vol. 6 No. 1 (2022): JURNAL ILMU HUKUM : THE JURIS

KEJAHATAN ANAK DIBAWAH UMUR DARI ASPEK SOSIOLOGI HUKUM

Mohd. Yusuf D.M. (Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum, Universitas Lancang Kuning)
Raja Ferza Fakhlevi (Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum, Universitas Lancang Kuning)
Tengku Apriyanita (Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum, Universitas Lancang Kuning)
Vriandri Bachtiar (Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum, Universitas Lancang Kuning)
Syafruddin (Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum, Universitas Lancang Kuning)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2022

Abstract

Dalam perkembangan penerapan hukum pidana di Indonesia keberadaan anak yang melakukan kejahatan atau tindak pidana yang biasa dikenal dengan sebutan “anak” ini tetap diproses secara hukum. Di sisi lain penegakan hukum terhadap kejahatan anak menimbulkan masalah karena pelaku kejahatan itu adalah anak yang secara hukum belum cakap hukum. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana Pengertian Anak Di Bawah Umur Secara Hukum, Bagaimana Kejahatan Anak Dibawah Umur Dari Aspek Sosiologi Hukum. Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Pengertian Anak Di Bawah Umur Secara Hukum bahwa dalam Pasal UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 1 angka 1 memberikan batasan usia anak yakni seorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun. Isi Pasal itu menyatakan; “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Kejahatan Anak Dibawah Umur Dari Aspek Sosiologi Hukum bahwa berkaitan dengan kejahatan anak dibawah umur ini biasanya terjadi tindak pidana pemerkosaan, pencurian, pembegalan, dan lain sebagainya. Namun, apabila dilihat dari aspek sosiologi hukum, hal ini tentu menjadi moril dan tanggungjawab orang tua untuk mengawasi anaknya. Konteks anak yang berkonflik dengan hukum sangat penting mengkualifikasikan antara pertanggungjawaban pidana terhadap anak yang dibedakan dengan orang dewasa, hal ini dikarenakan semua perbuatan yang dari orang dewasa merupakan suatu kejahatan, namun bagi anak-anak merupakan delinquency. Delinquency merupakan perbuatan yang tidak sesuai dengan aturan dan norma yang dilakukan oleh anak apabila dilakukan orang dewasa dikualifikasikan sebagai tindak kejahatan.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

juris

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

JURNAL ILMU HUKUM "THE JURIS" adalah Jurnal ilmiah yang diterbitkan secara berkala oleh SEKOLAH TINGGI ILMU HUKUM AWANG LONG, SAMARINDA. Pemilihan dan penggunaan kata THE JURIS dimaksudkan untuk menunjukkan pemetaan lingkup ide dan gagasan dari para praktisi, akademisi, dan ilmuan hukum yang ...