Baitul Mal Kabupaten Aceh Barat merupakan salah satu lembaga yang memiliki wewenang dalam pengumpulan, penyaluran dan pengelolaan zakat, infak dan sedekah masyarakat Kabupaten Aceh Barat. Dalam menjalankan wewenangnya Baitul Mal Kab. Aceh Barat diwajibkan untuk menyusun laporan keuangan sebagai bentuk pertanggung jawaban dalam 1 periode sesuai standar akuntansi keuangan PSAK No. 109. Tujuan penelitian untuk mendeskripsikan penerapan PSAK No. 109 tentang akuntansi zakat, infak dan sedekah (ZIS) di Baitul Mal Kabupaten Aceh Barat. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi dan dokumentasi melalui penggunaan teknik analisis triangulasi. Dari hasil penelitian diketahui bahwa Baitul Mal Kabupaten sebagian masih belum memenuhi standar akuntansi keuangan yang ditetapkan oleh PSAK No. 109. Dari tiga instrumen penentuan yang dianalisis hanya instrumen pengakuan dan pengukuran yang memenuhi standar PSAK No. 109. Sedangkan Instrumen penyajian dan pengungkapan masih belum memenuhi standar yang diharapkan.
Copyrights © 2022