Pemerintah dan Legislatif telah meruban undang undang ketenagakerjaa nomor 13 tahun 2003 dan menetapkan undang undang cipta kerja no 11 tahun 2020 cluster ketenaga kerjaan. Di tahun yang sama pula Pemerintah mengeluarkan peraturan mengenai PSBB (Pembatasan sosial berskala besar), penanggulangan penyebaran virus corona Covid 19, dengan membatasi aktivitas warga. Pembatasan kegiatan usaha, pembatasan operasional jam kerja dan jumlah orang. Dengan kondisi demikian berpotensi terjadinya pemutusan Hubungan kerja di beberapa perusahaan. Tujuan dari penelitian ini adalah bagaimana bentuk perlindungan Tenaga Kerja akibat disahkannya undang-undang cipta kerja,Metode penelitian berjenis Yuridis normative, Hasil dari penelitian ini adalah tercapainya keadilan bagi tenaga kerja di Indonesia pasca putusan Mahkamah Konstitusi no 91/PUU-XVIII/2020 tentang uji materi undang undang cipta kerja no 11 tahun 2020 cluster ketenaga kerjaan.
Copyrights © 2022