Pada 16 Agustus 2019, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menyampaikan pidato kenegaraan mengenai pemindahan ibu kota Indonesia yang berlokasi di Kalimantan Timur. Pemindahan ibu kota Indonesia disebabkan oleh beberapa faktor yang menimbulkan upaya tersebut. Penelitian ini akan membahas mengenai alasan pemerintah dalam upaya pemindahan ibu kota negara baik dengan faktor penghambat maupun faktor pendorong upaya pemindahan IKN. Penelitian ini juga membahas mengenai perspektif sistem konstitusional Indonesia dalam pemindahan IKN. Metode penelitian yang kami gunakan pada penelitian ini adalah metode penelitian studi pustaka yang merupakan analisis dari suatu tulisan. Data yang kami gunakan untuk penelitian berasal dari buku-buku hukum, jurnal, maupun artikel yang terkait dengan permasalahan yang dibahas. Penelitian ini menggunakan sifat penelitian deskriptif yang mengutamakan penjelasan mengenai objek penelitian. Penelitian deskriptif sendiri memiliki arti suatu bentuk sifat penelitian yang bertujuan untuk mendeskripsikan secara sistematis suatu objek penelitian. Pemindahan IKN oleh pemerintah masih menyebabkan berbagai pro kontra karena banyaknya faktor penghambat upaya tersebut. Namun pemerintah sudah melakukan pengesahan RUU No 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara agar pemindahan IKN dapat dilakukan.
Copyrights © 2022