Pembiayaan murabahah adalah perjanjian jual beli barang dengan harga semula dengan tambahan keuntungan yang disepakati, sehingga pembiayaan murabahah menjadi primadona dalam dunia perbankan dengan berbagai sistem yang digunakan. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis sistem pembiayaan murabahah pada BSI KCP Kuala Meulaboh. Metode analisis data yang digunakan adalah metode kualitatif. Metode pengumpulan data meliputi observasi partisipan, wawancara sedangkan teknik analisis data meliputi reduksi data, penyajian data dan inferensi (validasi).
Copyrights © 2022