Tulisan ini secara khusus akan menggali tugas dan tanggung jawab Dewan Pastoral Paroki dalam bingkai kongkretisasi tugas kerasulan awam. Alasan mengangkat tema ini adalah kenyataan bahwa seringkali para anggota Dewan Pastoral Paroki, kurang memaknai tugasnya tersebut sebagai bentuk konkret dari upaya penghayatan tugas kerasulannya sebagai awam. Karena banyak dari mereka yang memahaminya sekadar sebagai tugas yang dipercayakan oleh Pastor Paroki. Pada hal sebagai awam mereka memiliki kewajiban dalam menjalankan tugas kerasulan. Dasar tugas mereka adalah pembaptisan, artinya dengan pembatisan yang telah mereka terima mereka diwajibkan untuk mengambil bagian dalam tugas kerasulan. Tujuan tulisan ini, agar para anggota Dewan pastoral Paroki mengerti bahwa tugas yang mereka jalankan merupakan sebuah upaya perwujudan tugas kerasaulan. Termasuk dipanggil untuk menghadirkan dan mengaktifkan Gereja di tempat di mana mereka berada. Penjelasan mengenai tugas kerasulan awam akan berpijak pada beberapa poin dalam kitah hukum kanonik. Metode yang digunakan dalam tulisan ini adalah metode kualitatif dengan pedekatan kepustakaan.
Copyrights © 2022