Tulisan ini bertujuan ingin melihat dan menelusuri bagaimana paham keagamaan yang dianut dan dikembangkan oleh H. Yunus bin H. Shaleh. Di dalam beragama paling tidak ada dua masalah pokok, yaitu: tauhid dan fiqh. Tauhid adalah membicarakan yang wajib, yang mustahil dan yang harus bagi Tuhan, termasuk pulamembicarakan yang wajib, yang mustahil dan yang harus bagi rasul, dan fiqh adalah membicarakan tentang masalah Islam, sembahyang, puasa, zakat dan haji serta yang berhubungan dengan hal itu.
Copyrights © 2014