Fundamental : Jurnal Ilmiah Hukum
Vol. 11 No. 2 (2022): Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum

Eksistensi Akal Dalam Pembentukan Ijtihad Sebagai Dalil Hukum/ The Existence of Rational in the Formation of Ijtihad as a Legal Postulates

Harisman (Universitas Muhamadiyah Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
30 Dec 2022

Abstract

Abstrak: Artikel ini dimaksudkan untuk mengkaji eksistensi akal dalam pembentukan ijtihad sebagai dalil hukum. Pengunaan akal sudah menjadi alternatif pilihan bagi para ulama didalam menemukan jawaban atas persoalan-persolan kontemporer yang berkembang saat ini Meskipun sampai saat ini penggunaan akal dalam berijtihad masih ada perbedaan pendapat. Guna memahami penggunaan akal dalam berijtihad untuk melahirkan dalil hukum dilakukanlah penelitian normatife dengan menggunakan bahan hukum sekunder yang bersumber dari kepustakaan. Bahan yang dikumpulkan dianalisis secara kualitatif dan kemudian dideskriptifkan. Berdasarkan analisis yang dilakukan diperoleh bahwa akal sebagai alat dan atau sumber untuk berfikir dalam ijtihad guna menemukan dalil dalil hukum baik yang didasarkan pada Al Qur’an dan hadist maupun yang tidak ada di jelaskan. Dalam kajian usul fikih, kata akal diidentikkan pula dengan kata ra’yu.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jurnalstih

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Fundamental Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Muhammadiyah Bima ini merupakan bagian yang memuat standar dalam penulisan jurnal, Jurnal fundamental dapat di jadikan wadah menulis untuk terbitan berkala atau dua kali dalam satu Tahun, yaitu pada Bulan Januari-Juli Dan Juli-Desember setiap ...