Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP No. 5 Tahun 2021) memiliki semangat untuk mendukung kegiatan perizinan berusaha berbasis tingkat risiko yang mungkin muncul dari suatu industri atau aktivitas produksi. Bentuk implementasi atas PP No. 5 Tahun 2021 adalah dilaksanakannya perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS-RBA. Di dalam OSS-RBA, yang dilandasi atas sejumlah indikator yaitu aspek Kesehatan, Keselamatan, Lingkungan (K2L); Pemanfaatan dan Pengelolaan Sumber Daya dan Aspek Lainnya. Sebagai sarana check and balance terhadap pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, maka dilakukanlah Pengawasan Kegiatan Berusaha Berbasis Risiko, dengan indikator pengawasan yang seharusnya berdasarkan pada aspek K2L; Pemanfaatan dan Pengelolaan Sumber Daya dan Aspek Lainnya, sehingga prinsip trust but verify dapat terlaksana dengan baik. Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Berusaha Berbasis Risiko, perlu adanya penyesuaian dan/atau penyempurnaan, agar implikasi dari aspek K2L; Pemanfaatan dan Pengelolaan Sumber Daya dan Aspek Lainnya, sesuai PP No. 5 Tahun 2021 untuk mendukung proses perizinan maupun pengawasan kegiatan berusaha. Regulasi dengan pendekatan berbasis risiko (RBA), telah diimplementasikan di sejumlah negara. Tidak menutup kemungkinan pendekatan berbasis risiko juga dapat menjadi entry barrier bagi produk-produk dari negara yang belum menggunakan standardisasi RBA. Indonesia perlu segera menyusun Indonesian Standard Risk Based Approach (ISRBA), sebagai acuan dalam kegiatan berusaha.
Copyrights © 2022