E-filing merupakan suatu layanan yang mengenai cara menyampaikan atau melaporkan pajak dan perpanjangan SPT Tahunan secara online melalui Penyedia Jasa Aplikasi (ASP). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif deskriptif dengan memperoleh data primer dari hasil wawancara serta observasi dan data sekunder data yang diolah atau yang diperoleh dari instansi atau dokumentasi. Penggunaan metode kualitatif deskriptif pada penelitian bertujuan untuk mengetahui bagaimana sistem pelaporan SPT pegawai melalui penggunaan E-Filing di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Meulaboh. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa penyampaian SPT Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama Meulaboh lebih banyak dengan menggunakan penyampaian SPT secara E-filing dibandingkan dengan penyampaian SPT secara manual dengan adanya sistem E-filing ini mempermudah Wajib Pajak akan melaporkan kewajiban setiap tahun nya.
Copyrights © 2022