Jurnal Pendidikan dan Konseling
Vol. 4 No. 6 (2022): Jurnal Pendidikan dan Konseling

Implementasi PERMENKUMHAM No 07 Tahun 2022 dalam Mengatasi Overcrowded di Lapas Kelas I Makassar

Humala Mahmud Husen Siregar (Politeknik Ilmu Pemasyarakatan)
Padmono Wibowo (Politeknik Ilmu Pemasyarakatan)



Article Info

Publish Date
03 Nov 2022

Abstract

Narapidana yang menjalani hukuman memerankan hak yang dilindungi oleh HAM serta hukum Indonesia, ialah imbalan Remisi. Remisi ialah atualisasi masa pidana bagi narapidana yang memenuhi syarat-syarat antara lain aktifnya baik tetapi tidak dipidana bersama pidana mati atau pidana penjara selama hidup. Pelimpahan remisi ini dikelola oleh lembaga pemasyarakatan. Lahirnya Remis sebagai bentuk pembinaan yang sistematis dalam pemasyarakatan yang digunakan di Indonesia. Dengan remisi sebagai dukungan Proses reintegrasi ke dalam masyarakat atau membangun kembali hubungan baik antar narapidana dan masyarakat. pemberian Remisis Kepada Narapidna yang sudah menjalankan tindak pidana khusus berlandaskan Regulasi Pemerintah No. 99 Tahun 2012 dilandasi oleh tercapainya memulai kesamarataan osial. Pada saat ini tata cara pemberian remisi untuk tindak pidana spesial di atur bersama Regulasi Menteri Hukum serta Hak Asasi Manusia No. 7 Tahun 2022 Terkait ketetapan serta Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, serta Cuti Bersyarat yang sangat berbeda pada peraturan sebelumnya.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jpdk

Publisher

Subject

Education Languange, Linguistic, Communication & Media Mathematics Other

Description

Jurnal Pendidikan dan Konseling merupakan wadah bagi para peneliti untuk mengembangkan kompetensinya dalam bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Adapun scope jurnal ini berkaitan dengan pendidikan, sosial sains dan konseling. Jurnal ini terbit enam kali dalam setahun, yaitu pada bulan ...