Indonesia adalah negara hukum dan setiap warga negaranya mendapat perlakuan yang sama dihadapan hukum. Oleh karena itu setiap perbuatan yang melanggar hukum akan mendapat ganjaran berupa hukuman pidana yang diatur dalam Kitab Undan-undang Hukum Pidana (KUHP).Pemidanaan sendiri di Indonesia dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) serta untuk warga negara yang sedang menjalankan proses persidangan akan dirawat di Rumah Tahanan Negara (Rutan). Pemidanaan sendiri merupakan proses menjalankan masa hukuman guna menyadarkan para narapidana bahwa yang mereka lakukan salah dan harus memperbaiki diri. Rutan merupakan tempat perawatan tahanan selama mereka melaksanakan proses persidanganhingga mereka dijatuhkan vonis hukum yang berkekuatan tetap dan selanjutnya akan dipindah ke Rumah tahanan. Tamping merupakan Narapidan yang membantu petugas dalam melaksanakan pembinaan bagi warga binaan tahanan. pengangkatan maupun pemberhentian tamping diatur dalam Permenkumham no 7 tahun 2013 Tentang pengangkatan dan pemberhentian pemuka dan tamping pada rumah tahanan. Namun dalam perjalanannya di Lapas maupun di Rutan masih terdapat penyimpangan-penyimpangan tugas dan fungsi dari Tamping. Maka dari itu penulis mengangkat judul Penyalahgunaan Tugas dan Fungsi Tamping agar pembaca dapat mengetahui apa saja penyimpangan yang terjadi dilapangan.
Copyrights © 2022