Sistem pengadilan anak adalah sebuah sistem pengadilan untuk menangani anak yang bermasalah dengan hukum dalam sistem peradilan pidana anak telah di atur dalam undang-undang nomor 11 tahun 2012,dan bagaimana jika ada anak yang melakukan suatu kejahatan pada umur 11 dan mempuyai gangguan kejiwaan yaitu psikopat tahun yang tidak masuk dalam kualifikasi pasal 1 ayat 3 UU Nomor 11 tahun 2012 dalam hal ini juga telah di atur dalam pasal 21 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2012 dan di pertegas dengan PP nomor 65 tahun 2015 dalam pasal 67,68 dan 69 tentang perbuatan seorang anak yang melakukan tindak pidana di bawah umur 12 tahun.
Copyrights © 2022