Warga binaan yang berada di Rutan Padang Panjang sangat terbantu dengan adanya Rupajang FM dalam Rutan. Dengan adanya Rupajang FM, hak WBP yang tercantum dalam pasal 14 khususnya huruf f dapat tercapai. Tidak hanya menyiarkan informasi, Rupajang FM dijadikan sebagai media hiburan yang akan mengurangi tingkat stres WBP dan kebosanan ketika sedang menjalani hukuman pidana penjara di dalam Rutan. Berbagai program yang disajikan dalam Rupajang FM di Rutan Padang Panjang sangat membantu WBP untuk mengurangi ketegangan kehidupan di Rutan. Stasiun radio menjadi solusi yang baik karena WBP bisa mendapatkan informasi dari penyiar yang telah dibatasi (Stone, 2015). Radio dapat membawa etos dan pendekatan rehabilitasi yang memahami latar belakang dari WBP untuk memperkuat ikatan positif antara WBP dengan masyarakat.
Copyrights © 2022