Penelitian ini berisi tentang Faktor – faktor yang menyebabkan narapidana mengulangi tindak pidananya (residivis) serta upaya upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah pengulangan kembali tindak pidana oleh narapidana setelah bebas. Residivis adalah pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang sama. Rutan adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui apa saja faktor -faktor yang menyebabkan narapidana mengulangi tindak pidananya kembali dan mengapa mereka para narapidana melakukan kembali tindak pidananya setelah ia bebas. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Dalam pengulangan tindak pidana (residivis) terdapat faktor yang mempengaruhi seorang mantan narapidana untuk melakukan tindak pidanaya kembali yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Untuk mencegah narapidana mengulang kembali tindak pidananya setelah nanti ia bebas, diperlukan upaya – upaya untuk mencegahnya yaitu dengan memberikan program pembinaan kepada narapidana selama ia berada di dalam Rumah Tahanan Negara Kelas II B Demak
Copyrights © 2022