Lembaga Pemasyarakatan merupakan tempat pembinaan narapidana dalam rangka mengintegrasikan proses reintegrasi masyarakat sehingga dapat kembali berperan sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab. Tindak pidana yang berkaitan dengan narkotika dikualifikasikan ke dalam beberapa bentuk tindak pidana, namun yang sering terjadi di masyarakat adalah terkait dengan pengguna dan pengedar narkoba. Hukuman penjara bagi korban penyalahgunaan narkotika merupakan perampasan kemerdekaan dan mengandung sisi negatif sehingga tujuan penuntutan tidak dapat terwujud secara maksimal. Sedangkan rehabilitasi dimaksudkan agar penyalahgunaan yang dikategorikan oleh pecandu bebas dari ketergantungan. Oleh karena itu, rehabilitasi merupakan hukuman yang efektif dalam menekan kasus narkotika di Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Fungsi aplikasi tidak lagi menjerat tetapi telah berubah menjadi usaha rehabilitatif dan reintegratif.
Copyrights © 2022