Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia selaku induk dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan membuat regulasi hukum tentang wali pemasyarakatan berupa Permenkumham Nomor M.02.PK04.10 Tahun 2007 tentang Wali Pemasyarakatan. Regulasi hukum ini dibuat dalam rangka pelaksanaan pembinaan terhadap narapidana agar berhasil dan efisien dalam pembinaannya. Dalam mencapai tujuan tersebut maka diperlukannya petugas pemasyarakatan yang telah diberikan pendidikan dan pelatihan sebagai pendamping yang disebut dengan wali pemasyarakatan yang mempunyai tugas untuk menjadi fasilitator, komunikator serta motivator dalam melaksanaan proses pembinaan tersebut. Secara singkat tugas dan fungsi dari wali pemasyarakatan yaitu bertugas melakukan pendampingan terhadap warga binaan pemasyarakatan yang melaksankan hukuman pidana didalam lembaga pemasyarakatan. Pada penelitian ini akan dibahas mengenai Implementasi Permenkumham Nomor M.02.PK04.10 Tahun 2007 Tentang Wali Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cianjur. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif bersifat deskriptif dengan jenis penelitian hukum normatif menggunakan teknik pengumpulan data observasi dan studi pustaka. Dari hasil penelitian implementasi Wali Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cianjur dapat dikatan cukup baik, hanya saja ada faktor kendala yang membuat hal tersebut tidak berjalan dengan efektif.
Copyrights © 2022