NPF atau Non Performing Financing ialah parameter untuk memperhatikan kinerja bank syariah, NPF yang tinggi menunjukkan kinerja bank syariah yang buruk karena pembiayaan bermasalah. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengenal tingkat Non Performing Financing (NPF) pada Bank Syariah Indonesia KCP Manggeng dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022. Penelitian ini ialah penelitian deskriptif kualitatif dengan menggunakan penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data yang diterapkan ialah wawancara dan paperwork. Hasil penelitian menunjukkan NPF pada Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Manggeng pada tahun 2020 pada saat itu masih berstatus BRI Syariah, meningkat pada tahun 2021 setelah merger menjadi BSI, dan pada tahun 2022 pencatatan terakhir pada bulan Juni, juga termasuk dalam kategori buruk, karena mengalami peningkatan dan berada pada 8,25%. Hal ini karena UMKM yang menerima produk keuangan mudharabah tak bisa membayar angsuran sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Penyebab utamanya adalahbdisebabkan karena terjadinya pandemic virus COVID- 19 yang mengakibatkan terhambatnya kegiatan ekonomi masyarakat. Meskipun nominal non-performing financing meningkat, bank mampu menstabilkan jumlah nominal dengan melakukan restrukturisasi. Dengan strategi ini diketahui,jumlah NPF pada Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Manggeng kurang baik dengan berada pada nilai diatas 5% sesuai ketentuan Bank Indonesia.
Copyrights © 2022