Pada saat ini perkembangan teknologi khususnya dalam bidang digital mengalami perkembangan yang sangat pesat, perkembangan teknologi juga dijadikan peluang bagi para pelaku kejahatan untuk melakukan kriminalitas di dunia maya atau media lainnya yang kerap dikenal dengan istilah cyber crime. Salah satu bentuk kejahatan teknologi ialah kejahatan Carding. Kejahatan Carding merupakan kejahatan mencuri data atau informasi kartu kredit orang lain secara ilegal. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan penelitian kepustakaan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memeberikan solusi bahwa dalam menangani tindak pidana Carding, diperlukan penegakan Undang-Undang yang kuat untuk melindungi hak-hak para korban kejahatan Carding agar dapat mengurangi kasus Cyber Crime di Indonesia.
Copyrights © 2022