Persaingan bidang usaha di Indonesia sudah terjadi sejak pasar berjalan. Kekuatan ekonomi pasar mengalami kondisi yang tidak stabil akibat terjadinya sistem monopoli perdagangan. Tujuan penelitian ini untuk meminimalisir persaingan usaha kurang sehat dan mengendalikan monopoli perdagangan. Metode penelitian dengan metode analisis pustaka bersifat yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa persaingan usaha saat ini sudah menjadi hal yang wajar. Mayoritas pemilik usaha tidak hanya dari kalangan pengusaha besar. Kelompok UMKM sudah mulai menjadi pesaing usaha di dunia online dengan memanfaatkan aplikasi dan perkembangan yang pesat. Perubahan usaha di dunia bisnis menjadi tantangan pelaku bisnis di era perkembangan teknologi. Perubahan sistem monopoli tidak sehat dapat diatasi dengan baik melalui adanya kolaborasi antara pelaku usaha, pembisnis, dan konsumen untuk meminimalisir kecurangan dapat dikendalikan dengan sistem pemerataan dan supervisi, evaluasi dari pihak penanggung jawab usaha.
Copyrights © 2022