Pendidikan diwilayah perbatasan masih menyimpan berbagai permasalahan dimulai dari infrastruktur penunjang, aksesbilitas, minimnya tenaga pengajar, dan standar pelayanan mutu pendidikan yang jauh tertinggal dibandingkan wilayah lain. Studi ini bertujuan untuk membahas pemenuhan hak atas pendidikan masyarakat perbatasan di Kalimantan Timur. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empris dengan menkaji ketentuan hukum yang berlaku dan apa yang terjadi dalam kenyataannya di masyarakat berdasarkan data-data empiris yang terkait dengan objek penelitian. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan: berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, seluruh kewenangan tentang pengelolaan dan pemanfaatan kawasan perbatasan menjadi kewenangan pemerintah pusat, pemerintah daerah belum memiliki peraturan daerah mengenai pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan yang berorientasi kepada pemenuhan hak atas pendidikan masyarakat di wilayah perbatasan. Kedua, karakteristik wilayah perbatasan dengan kepadatan rendah dan tersebar menjadi kendala dalam penyediaan pengembangan infrastruktur pendidikan, pengawasan dan pembinaan sekolah dan guru. Studi ini memberikan rekomendasi terhadap kebutuhan pendekatan sistem yang terintegrasi dalam pengembangan wilayah perbatasan.
Copyrights © 2022