Indonesia memberikan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerahnya sendiri. Indonesia telah menjalankan otonomi daerah secara luas sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 sampai dengan saat ini. Pada era ini, Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) diberi kewenangan untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) menunjukkan adanya peluang bagi daerah mengatur wilayahnya sendiri demi memajukan dan memberdayakan secara optimal daerahnya salah satunya dengan Peraturan Daerah. Di Indonesia konflik norma atau disharmoni peraturan perundang-undangan merupakan sebuah masalah hukum yang dilaterbelakangi karena beberapa peraturan perundang-undangan yang dari segi materilnya saling tumpang tindih antara satu dengan yang lain terutama peraturan pusat dan peraturan daerah, salah satunya dishamonisasi antara Peraturan Pemerintah dengan Peraturan Gubernur Lampung tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Normatif. Hasil penlitian menunjukan adanya disharmonis peraturan perundang-undangan antara Peraturan Pemerintah dengan Peraturan Daerah Lampung. Penyelesaian dari dishamonisasi peraturan ini dapat diselesaikan melalui penyelesaian sengketa peraturan perundang-undangan melalui jalur non litigasi
Copyrights © 2022