Peran sosiologi Hukum Dalam Penegakkan Hukum Kekayaan Intelektual Dalam Perspektif Perlindungan Defensif dan Positif. Artikel ini berfokus pada bagaimana mengetahui hukum dan masyarakat dan bagaimana peran sosiologi hukum dalam penegakkan hukum kekayaan intelektual dalam perspektif perlindungan defensif dan positif. Jenis penelitian ini adalah normatif, sehingga sumber data yang digunakan adalah data primer dari Pendekatan Undang-Undang, pendekatan kasus, data sekunder dari perpustakaan dan data tersier dari kamus, media dan ensiklopedia. Artikel ini menggunakan teknik pengumpulan data dilakukan dengan kajian kepustakaan. Artikel ini Bahwa terkait dengan hukum dan masyarakat sebagai kajian antara hukum dan basis sosialnya. Kemudian yang menjadi titik fokusnya adalah pertautan secara sistematis antara hukum dengan struktur sosial yang mendukung. Praktisi melihat hukum dari perkembangan masyarakat itu sendiri. Hukum dituntut untuk merespon segala seluk-beluk kehidupan sosial yang melingkupinya
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022