Ramainya kritikan yang sangat tajam dan ketidakpuasan berkenaan pidana penjara membuktikan betapa urgensinya pidana alternatif selain pidana penjara sekarang ini. Pidana penjara telah dinilai tidak efektif lagi dalam menanggulangi tindak kejahatan sehingga dengan adanya pidana alternatif pengganti pidana penjara tersebut diharapkan bisa memenuhi tujuan pemidanaan. Berdasarkan pada perkembangan tujuan pemidanaan yang tidak lagi semata-mata berfokus pada upaya untuk memberikan penderitaan pada pelaku, melainkan telah mengarah kepada upaya-upaya pembaharuan ke arah yang lebih manusiawi, sehingga pidana penjara banyak menimbulkan kritikan dari berbagai pihak termasuk pada masalah efektivitas dan adanya dampak negatif yang ditimbulkan dengan penerapan pidana penjara tersebut. Kapasitas tempat penahanan di Indonesia pada intinya sudah tidak dapat menampung jumlah orang yang ditahan. Jumlah tahanan yang berlebih didapati di banyak tempat. Banyak faktor yang mengakibatkan kondisi overcrowded atau kelebihan kapasitas ini terjadi. Untuk itu agar dapat mengatasinya, perlu adanya kebijakan mengoptimalkan penggunaan alternatif-alternatif pemidanaan selain hukuman penjara. Di waktu yang sama juga perlu adanya edukasi pada masyarakat serta aparat penegak hukum sangat dibutuhkan agar penahanan tidak digunakan dengan praktis dan mudah.
Copyrights © 2022