Penelitian ini bertujuan untuk menjelakan pembingkaian (framing) mengenai pemberitaan kripto diharamkan Majelis Ulama Indonesia sebagai mata uang dan tidak sah untuk diperdagangkan pada media Kompas.Com dan CNN Indonesia. Adanya fatwa dan alasan penggunaan kripto sebagai mata uang menjadikan kajian atau anggapan yang tidak sah pada pihak ulama ataupun menurut Majelis Ulama Indonesia mengundang banyak pendapat dan pertanyaan. Jadi untuk menganalisis kedua topik tersebut, peneliti menggunakan metode penelitian berupa analisis framing yang telah dikembangkan menggunakan teori dan model analitik Pan dan Kosicki dengan tujuan untuk membikai pemberitaan bahwa crypto dilarang oleh MUI sebagai mata uang ilegal untuk diperdagangkan pada media Kompas.com dan CNN Indonesia.
Copyrights © 2022