AAOIFI states in Mikyar (19) verse (7) regarding qardh that, merging ba'i, ijarah, mu'awadah contracts may not be carried out with qardh contracts, as in the gold rahn product currently applicable in sharia pawnshops. This study aims to analyze the application of the golden rahn contract at the Solo Baru sharia pawnshop. And analyze the hybrid contract that occurs in the product. This is a field research with a descriptive analytical research specification. The data collection method is done by interview and direct observation Sharia gold pawn transactions (rahn gold) at the Solo Baru sharia pawnshop use qardh, rahn and ijarah contracts. The existence of qardh as an initial contract for the occurrence of debts which is the basis of the occurrence of pawning (rahn) where the customer's initial intention is to come to the sharia pawnshop to get financing in the form of debt and an ijarah contract for the wages of storing gold as collateral in the pawned rahn contract. That the practice of pawning gold in sharia pawnshops, especially in Solo Baru, is allowed because the combination of ijarah and qardh contracts in this product cannot be equated with bai' and qardh contracts which are prohibited in the hadith and AAOIFI fatwas. The ijarah contract on this product is a necessity because the collateral which is used as collateral is maintained and stored properly by the pawnshop for the money that has been given by the bank to the customer and in the Bai' contract or sale and purchase there is a transfer of property rights from the seller to the buyer while in the ijarah contract there is no transfer of ownership as occurs in the sale and purchase. AAOIFI menyatakan dalam Mikyar (19) ayat (7) tentang qardh bahwa, penggabungan akad ba’i, ijarah, mu’awadah tidak boleh dilakukan dengan akad qardh, seperti dalam produk rahn emas yang saat ini berlaku di pegadaian syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan akad rahn emas pada pegadaian syariah Solo Baru. Serta menganalisis hybrid contract yang terjadi pada produk tersebut. Penelitian ini berjenis penelitian lapangan dengan spesifikasi penelitian secara deskriptif analitis. Metode pengumpulan datanya dilakukan dengan cara wawancara dan observasi langsung. Transaksi gadai emas syariah (rahn emas) di pegadaian syariah Solo Baru menggunakan akad qardh, rahn dan ijarah. Adanya qardh sebagai akad awal terjadinya utang-piutang yang menjadi pangkal dari terjadinya gadai (rahn) dimana niat awal nasabah datang ke pegadaian syariah untuk mendapatkan pembiayaan berupa utang dan akad ijarah atas upah penyimpanan emas sebagai jaminan dalam akad rahn yang digadaikan. Bahwa praktik gadai emas di pegadaian syariah khususnya di Solo Baru itu boleh karena penggabungan akad ijarah dan qardh pada produk ini tidak bisa disamakan dengan akad bai’ dan qardh yang dalam hadis dan fatwa AAOIFI dilarang. Akad ijarah pada produk ini merupakan suatu keniscayaan karena barang jaminan yang dijadikan jaminan dipelihara dan disimpan dengan baik oleh pegadaian atas uang yang telah diberikan oleh bank kepada nasabah dan pada akad Bai’ atau jual beli terdapat pemindahan hak milik dari penjual kepada pembeli sedangkan pada akad ijarah tidak terdapat perpindahan hak milik sebagaimana yang terjadi pada jual beli.
Copyrights © 2022