Pemilihan umum merupakan manifestasi dari Negara yang berasaskan demokratis seperti Indonesia. Indonesia baru dapat melaksanakan pemilihan umum setelah sepuluh tahun kemerdekaan tepatnya pada tahun 1955. Ada beberpa factor yang mengakibatkan Indonesia baru dapat melakasanakan pemilihan umum. Pertama, ketidaksiapan pemerintahan baru untuk melaksanakan pemilihan umum secara nasional. Kedua,kursi/posisi pemerintah dan parlemen tidak ingin digantikan oleh hasil pemilihan umum berakibat saling lempar pembahasan rancangan undang-undang tentang Pemilu. Pembahasan rancangan undang-undang pemilu sampai melewati Kabinet Natsir dan Kabinet Wilopo. Ketiga,terjadinya instabiltas politik dan keamanan yang tidak diselesaikan oleh pemerintah dan ketidak siapan pemerintah dan panitia pelaksana pemilu. Hal itu mengakibatkan terjadinya aksi-aksi kerusuhan dan intimidasi di berbagai daerah yang bertujuan untuk menggagalakan pelaksanaan Pemilihan Umum. Akan tetapi Pemilihan umum dapat terlaksanakan dengan menghasilkan anggota Konstituante dan DPR namun terdapat catatan merah dalam pelaksanaannya
Copyrights © 2022