Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Syariah, Perundang-undangan, Ekonomi Islam
Vol 14 No 1 (2022): Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Syariah, Perundang-Undangan Dan Ekonomi Islam

Pro dan Kontra Usia Perkawinan pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Pasca Revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dalam Perspektif Islam

Sufrizal (Unknown)
Azmi, Ulil (Unknown)
Anzaikhan, M. (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Dec 2022

Abstract

Studi analisis ini dilatarbelakangi oleh adanya problematika yang muncul setelah perubahan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, usia laki-laki dan perempuan yang hendak menikah disamakan menjadi 19 Tahun. Problematika yang muncul pascaperubahan Undang-Undang tersebut adalah meningkatnya jumlah permohonan dispensasi kawin. Hal ini sangat kontradiktif dengan Ulama Syafi’iyyah dan Hanabilah yang menentukan masa dewasa itu mulai dari umur 15 tahun. Artikel ini termasuk dalam penelitian pustaka dengan pendekatan kualitatif. Metodologi yang digunakan adalah studi analisis deskriptif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa, meskipun kontradiksi hukum terjadi masyarakat pada umumnya tetap menerima kedewasaan dengan tanda-tanda datang haid bagi perempuan dan mimpi basah (ihtilam) bagi laki-laki. Selain itu, local wisdom juga memainkan peran penting terkait variasi penentuan usia perkawinan yang diimplementasikan di daerah masing-masing.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jurisprudensi

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

The Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Syariah, Perundang-undangan, Ekonomi Islam (Jurisprudensi: Journal of Sharia, Legal, and Islamic Economics) publishes scholarly articles and reviews on the discourse of Islamic Law. The Journal is also deeply committed to a global approach that publishes articles ...