Studi analisis ini dilatarbelakangi oleh adanya problematika yang muncul setelah perubahan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, usia laki-laki dan perempuan yang hendak menikah disamakan menjadi 19 Tahun. Problematika yang muncul pascaperubahan Undang-Undang tersebut adalah meningkatnya jumlah permohonan dispensasi kawin. Hal ini sangat kontradiktif dengan Ulama Syafi’iyyah dan Hanabilah yang menentukan masa dewasa itu mulai dari umur 15 tahun. Artikel ini termasuk dalam penelitian pustaka dengan pendekatan kualitatif. Metodologi yang digunakan adalah studi analisis deskriptif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa, meskipun kontradiksi hukum terjadi masyarakat pada umumnya tetap menerima kedewasaan dengan tanda-tanda datang haid bagi perempuan dan mimpi basah (ihtilam) bagi laki-laki. Selain itu, local wisdom juga memainkan peran penting terkait variasi penentuan usia perkawinan yang diimplementasikan di daerah masing-masing.
Copyrights © 2022