Lembaga Pemasyarakatan sebagai tempat pembinaan bagi Narapidana yang sedang menjalani masa pidana hilang kemerdekaan, sebagai seorang yang harusnya memiliki hak atas kemerdekaan pada dirinya Narapidana tentunya memiliki gangguan psikologis ketika berada di penjara dimana kondisi dan keadaan tidak sesuai dengan hari nuraninya, maka hal-hal yang tidak diinginkan dapat dilakukan seperti gangguan keamanan dan ketertiban terutama percobaan pelarian. Lembaga Pemasyarakatan dituntut untuk melakukan proses pembinaan sekaligus pelaksanaan keamanan dan ketertiban yang seimbang untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Tujuan dari Penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi sistem keamanan yang digunakan dalam upaya pencegahan pelarian narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Muara Beliti serta kendala yang dihadapi ketika menjalani sistem keamanan tersebut. Peraturan Dirjen Nomor DP.3.3/17/1 Tahun 1975 tentang Peraturan Penjagaan Lapas Rutan dijadikan pedoman dalam pelaksanaan pengamanan di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Muara Beliti. Penelitian ini menggunakan kajian konsep Teori Pencegahan Kejahatan Situasional dari Ronald V. Clarke. Jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan menggunakan metode deskriptif. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dokumentasi, dan studi pustaka. Hasil penelitian ini menunjukkan implementasi sistem keamanan yang digunakan di Lapas Narkotika Muara Beliti sudah berjalan secara optimal, akan tetapi masih mempunyai kendala dalam pelaksanannya.
Copyrights © 2022