Jurnal Simbur Cahaya
Volume 29 Nomor 2, Desember 2022

Informed Consent (Persetujuan Tindakan Kedokteran) Oleh Orang Tua Terhadap Anak Kandung Untuk Mewujudkan Perlindungan Anak

Ni Made Rika Trismayanti (Departemen Bedah, Divisi Bedah Anak, Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan, Jakarta Program Magister, Universitas Bung Karno, Jakarta)
Ismail - (Departemen Bedah, Divisi Bedah Anak, Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan, Jakarta Program Magister, Universitas Bung Karno, Jakarta)
Puguh Aji Hari Setiawan (Departemen Bedah, Divisi Bedah Anak, Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan, Jakarta Program Magister, Universitas Bung Karno, Jakarta)



Article Info

Publish Date
31 Dec 2022

Abstract

Anak merupakan masa depan bangsa yang harus dilindungi harkat, martabat dan haknya sebagai manusia. Hak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Konvensi PBB tentang Hak-Hak Anak. Orang tua, keluarga, masyarakat dan negara bertanggung jawab dalam menjamin hak anak untuk hidup dan sehat sebagai wujud perlindungan anak. Dokter wajib menjalankan tugasnya sesuai standar profesi dan standar prosedur operasional yang berlaku. Segala tindakan kedokteran memerlukan Informed Consent. Pada pasien anak yang tidak termasuk pasien yang kompeten, Informed Consent diberikan oleh keluarga terdekat yaitu orang tua kandung. Penelitian ini menggunakan hukum normatif yang dilakukan sebagai upaya untuk mendapatkan data yang diperlukan sehubungan dengan permasalahan. Analisis data dilakukan dengan metode analisis yuridis kualitatif. Data empiris menunjukkan masih terdapat kejadian orang tua menolak tindakan kedokteran terhadap anak kandungnya.  Penolakan tindakan kedokteran oleh orang tua bukan merupakan tindakan yang dilarang, namun hal tersebut menimbulkan kerugian pada pasien anak karena upaya maksimal penanganan penyakitnya tidak dapat dilakukan. Karena itu, diperlukan penyempurnaan perundang-undangan yang mengatur Informed Consent terutama yang berkaitan dengan penolakan tindakan kedokteran oleh orang tua terhadap anak kandung, agar ketika terjadi Informed Refusal dokter tetap dapat melakukan tindakan kedokteran yang diperlukan demi kepentingan terbaik anak, dalam rangka mewujudkan perlindungan anak.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

simburcahaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Simbur Cahaya merupakan jurnal ilmiah yang dikelola oleh Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya. Penamaan jurnal ini tidak terlepas dari sejarah yang dimiliki masyarakat Sumatera Selatan, khususnya mengenai keberadaan Kitab Simbur Cahaya pada zaman dahulu. Kitab Simbur Cahaya merupakan ...