Anak merupakan masa depan bangsa yang harus dilindungi harkat, martabat dan haknya sebagai manusia. Hak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Konvensi PBB tentang Hak-Hak Anak. Orang tua, keluarga, masyarakat dan negara bertanggung jawab dalam menjamin hak anak untuk hidup dan sehat sebagai wujud perlindungan anak. Dokter wajib menjalankan tugasnya sesuai standar profesi dan standar prosedur operasional yang berlaku. Segala tindakan kedokteran memerlukan Informed Consent. Pada pasien anak yang tidak termasuk pasien yang kompeten, Informed Consent diberikan oleh keluarga terdekat yaitu orang tua kandung. Penelitian ini menggunakan hukum normatif yang dilakukan sebagai upaya untuk mendapatkan data yang diperlukan sehubungan dengan permasalahan. Analisis data dilakukan dengan metode analisis yuridis kualitatif. Data empiris menunjukkan masih terdapat kejadian orang tua menolak tindakan kedokteran terhadap anak kandungnya. Penolakan tindakan kedokteran oleh orang tua bukan merupakan tindakan yang dilarang, namun hal tersebut menimbulkan kerugian pada pasien anak karena upaya maksimal penanganan penyakitnya tidak dapat dilakukan. Karena itu, diperlukan penyempurnaan perundang-undangan yang mengatur Informed Consent terutama yang berkaitan dengan penolakan tindakan kedokteran oleh orang tua terhadap anak kandung, agar ketika terjadi Informed Refusal dokter tetap dapat melakukan tindakan kedokteran yang diperlukan demi kepentingan terbaik anak, dalam rangka mewujudkan perlindungan anak.