Pemerintah mengeluarkan sejumlah peraturan dimasa Covid-19 dan efektif dalam pemulihan Kesehatan masyarakat secara massif namun berdampak buruk terhadap perekonomian di Indonesia khususnya pulau Jawa dan Bali. Hal ini diakibatkan tidak seimbangnya tujuan dari pembentukan aturan tersebut, hanya berfokus kepada Healthy State sehingga mengenyampingkan Walfare State. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif dengan pendekatan Statue Approach dan Literature Review diolah secara deskriptif analitis. Adapun temuan dari penelitian ini adalah Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) sebagai representasi daerah dapat menjadi penghubung untuk menjembatani seluruh aspirasi daerah agar tersampaikan kepada pemeritnah pusat melalui beberapa hal antara lain: pertama, DPD RI harus focus mengawasi sejumlah Undang – Undang yang menjadi dasar hukum pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan pemulihan ekonomi nasional dan mem-berikan rekomendasi langsung yang merepresentasikan daerah masing – masing anggota de-wan (Senator) agar tidak lagi menghasilkan aturan yang memberikan dampak buruk dalam jangka Panjang. Kedua, DPD RI melalui BULD sudah sepatutnya memfokuskan diri utnuk memberikan telaah, analisis dan kajian kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) un-tuk dapat focus melakukan penysusunan terhadap peraturan daerah yang mendukung pemuli-han ekonomi nasional. Ketiga, DPD RI membentuk tim kerja antara beberapa alat kelengka-pan yang memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan erat dengan pembangunan hukum berke-lanjutan antara hubungan pusat dan daerah terhadap pemulihan ekonomi nasional agar dapat memberikan rekomendasi yang komprehensif kedapam rancangan perda maupun perda atau hingga menyusun RUU terkait langsung dengan pemulihan ekonomi nasional.
Copyrights © 2022