Kemunculan internet dan media sosial telah mempengaruhi kehidupan masyarakat dari berbagai aspek, salah satunya dalam berkreasi dengan menciptakan karya konten yang dibagikan secara publik. Karya cipta konten tersebut kemudian dibagikan dan diunggah ulang (repost) oleh para pengguna, yang memunculkan pemanfaatan konten dengan cara paid promote. Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perbuatan repost dan paid promote dalam salah satu aplikasi media sosial, yaitu LINE. Selain itu, menentukan penyelesaian sengketa yang tepat bagi pemilik karya cipta konten pada aplikasi media social berdasarkan UU HC dan UU ITE. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normative yang berfokus pada aturan yang berlaku saat ini dengan norma yang menjadi patokan masyarakat untuk berperilaku sehingga dianggap pantas. Data yang digunakan adalah data sekunder dengan mengkaji bahan bacaan baik buku hingga peraturan perundang-undangan terkait perbuatan repost dan paid promote dan penerapan pelindungan karya cipta konten pada aplikasi media sosial. Kemudian analisis data berupa normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, pengaturan mengenai pelanggaran terhadap hak ekonomi dan hak moral telah diatur pada Pasal 5 dan Pasal 9 UU HC, namun dalam UU ITE hanya terdapat pada Pasal 25 UU ITE. Terkait dengan penyelesaian sengketa perbuatan tersebut, UU HC mewajibkan mediasi sebelum adanya tuntutan penal yang tercantum dalam Pasal 95 ayat (4) dan direkomendasikan untuk penyelesaian sengketa paid promote dengan waktu yang cepat dan biaya yang ringan. Selain itu adanya, gugatan ganti rugi secara perdata menurut Pasal 99 ayat (1) maupun tuntutan pidana menurut Pasal 113 UU HC
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022