Perkawinan merupakan perjanjian yang tujuannya adalah untuk mewujudkan kebahagiaan antara kedua belah pihak (pasangan suami dan isteri), tidak dibatasi dalam waktu tertentu dan mempunyai sifat religius (adanya aspek ibadah). Perkawinan usia dini merupakan apabila salah satu atau kedua calon mempelai berusia di bawah 19 tahun. Jenis penelitian adalah deskriptif pendekatan yang di gunakan Normatif teknik pengumpulan datanya melalui penelusuran secara konvensional dan online dan di analisis dengan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab terjadinya perkawinan di usia muda dipengaruhi oleh berbagai macam faktor-faktor yang mendorong mereka untuk melangsungkan perkawinan di usia muda diantaranya; faktor minimnya pendidikan, lingkungan, faktor orang tua, serta kemiskinan.
Copyrights © 2022