Pendahuluan: Pemusnahan merupakan bagian penting dari kegiatan sistem pengelolaan yang dilakukan dengan cara mengambil bahan medis yang telah berakhir masa penyimpananya menurut kebijakan aturan dan proses administrasi. Metode: Komparatif dengan mengumpulkan berbagai sumber informasi yang diambil dari jurnal penelitian. Hasil: Instansi puskesmas dan rumah sakit dari ke lima daerah tersebut telah menunjukkan bahwa proses pemusnahan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Bahan Medis Habis Pakai telah sesuai dengan Permenkes. Kesimpulan: Pemusnahan Sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai dimusnahkan dengan cara yang sesuai dan mengacu pada Permenkes. Kata Kunci : Pemusnahan, Pengelolaan, Sediaan Farmasi.
Copyrights © 2022