Tanah merupakan aspek penting dari kehidupan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, tanah harus dikelola dengan sebaik-baiknya agar pemanfaatannya dapat memberikan kemakmuran bagi rakyat. Tujuan dari penulisan ini guna mengetahui pelaksanaan jual beli antara Perum Perumnas Semarang II dengan konsumen serta mengetahui perlindangan hukum yang diberikan terhadap konsumen perumahan apabila di kemudian hari terjadi wanprestasi. Penyusunan penulisan ini dilakukan menggunakan metode pendekatan penelitian yuridis sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa, l) proses jual beli pada Perum Perumnas Semarang II dilaksanakan di hadapan PPAT dan mengenai isi dari Perjanjian Pengikat Jual beli Tanah dan Bangunan pada Perum Bukit Pesona 7 telah sesuai dengan Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah berdasarkan Keputusan Menteri Perumahan Rakyat (Kepmenpera) No. 9/KPTS/Tahun l995; 2) Perlindungan hukum bagi konsumen pada Perum Perumnas Semarang II yang mengalami wanprestasi, yaitu dapat menuntut secara langsung kepada Perum Perumnas. Solusi alternatif yaitu konsumen dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa kepada BPSK.
Copyrights © 2022