Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendapatkan informasi pemahaman orang tua tentang pemenuhan hak edukatif anak usia dini pada keluarga petani kabupaten Buton. Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan subjek orang tua. Hasil penelitian menunjukkan bahwa orang tua kurang memiliki pengetahuan tentang pemenuhan hak-hak dasar anak sebagaimana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 pasal 25 dan 26 ayat 1 bahwa orang tua dan masyarakat bertanggungjawab untuk mengasuh, memelihara, mendidik, melindungi dan menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan bakat dan minatnya. Masyarakat Petani Anak –anak masih disibukan dengan kegiatan membantu orang tua sebagai petani baik itu dipagi hari maupun sore hari sehingga anak tidak memperoleh waktu yang cukup untuk belajar dan mengembangkan keterampilan minat dan bakatnya. Hal ini menunjukkan kurangnya pemahaman orang tua terhadap pemenuhan hak-hak anak yang meliputi: Hak untuk mendapatkan pendidikan sejak dini, mengembangkan minat dan bakat anak, berkomunikasi dengan lingkungan sekitar dan berhak mendapatkan kasih sayang dari orang tuanya. Hak anak adalah kewajiban keluarga, masyarakat dan negara sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang.
Copyrights © 2022