Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 23A, tentang pajak dan pembayaran-pembayaran pajak lainnya yang bersifat wajib untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang. Pemerintah mempunyai kewenangan untuk memungut pajak yang juga diatur dalam undang-undang perpajakan. Masing-masing Wajib Pajak harus memenuhi hak dan kewajibannya dalam perpajakan. Demikian pula pendaftaran dan juga penghapusan NPWP serta pengukuhan NPPKP diatur dalam undang-undang perpajakan. Tujuan artikel ini untuk menyampaikan informasi dengan jelas dan juga tepat kepada publik mengenai tata cara perpajakan.
Copyrights © 2023